Mata kuliah ini membahas hukum pidana terkait narkotika dan psikotropika, yang mencakup pemahaman mendalam terhadap norma dan doktrin yang berlaku, serta ilmu hukum substantif dan prosedural dalam konteks tersebut. Mahasiswa akan diajarkan untuk menganalisis dan menyelesaikan isu-isu hukum yang muncul baik dalam konteks masyarakat maupun institusi keagamaan. Mata kuliah ini juga melibatkan keterampilan dalam merancang dan menyusun dokumen hukum yang relevan, serta mengembangkan karya ilmiah yang bermanfaat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga ditekankan untuk menghasilkan himpunan kaidah hukum yang efektif.
- Pengajar: D. Heru Wismanto
Skill Level: Beginner